REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pandemi Covid-19 belum berakhir dan kini juga telah teridentifikasi munculnya virus SARS-CoV-2 varian baru seperti varian Mu dan Lambda di beberapa negara. Sebagai upaya menghalau adanya kasus impor dan menjaga pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali, penumpang pesawat dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021. Salah satu protokol kesehatan adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.
Sejalan dengan itu, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina. Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.
"Penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari keempat karantina," katanya, Senin (18/10).