Senin 18 Oct 2021 17:34 WIB

Penting, Karantina Setelah Perjalanan dari Luar Negeri

Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado sebagai pencegahan penyebaran varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pandemi Covid-19 belum berakhir dan kini juga telah teridentifikasi munculnya virus SARS-CoV-2 varian baru seperti varian Mu dan Lambda di beberapa negara. Sebagai upaya menghalau adanya kasus impor dan menjaga pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali, penumpang pesawat dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021. Salah satu protokol kesehatan adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.

Sejalan dengan itu, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina. Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P.  menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.

"Penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari keempat karantina," katanya, Senin (18/10).