REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pandemi Covid-19 belum berakhir dan kini juga telah teridentifikasi munculnya virus SARS-CoV-2 varian baru seperti varian Mu dan Lambda di beberapa negara. Sebagai upaya menghalau adanya kasus impor dan menjaga pandemi COVID-19 di Indonesia tetap terkendali, penumpang pesawat dari luar negeri harus menjalani protokol kesehatan.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021. Salah satu protokol kesehatan adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.
Sejalan dengan itu, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina. Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.
"Penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari keempat karantina," katanya, Senin (18/10).
Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau //imported case// ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali.
Ia memperingatkan penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini, demi menjaga kesehatan seluruh warga Indonesia. Perlu dipahami bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk menyulitkan pelaku perjalanan internasional."Namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran Covid-19," ujar Kolonel Tek Sunu Eko P.
Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel. Hotel harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR. Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria.
Seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar atau Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar tiga kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
Adapun pada periode 19 September - 16 Oktober 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 56.085 orang yang mayoritas adalah PMI. Dari jumlah itu, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.
Sejalan dengan ketetuan di dalam SE Menhub Nomor 85/2021, sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri tersebut juga telah menjalani tes RT-PCR saat kedatangan di bandara. Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.