REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan status sopir taksi online berinisial RF yang melakukan tabrak lari terhadap seorang wanita bernama Linda (44) di pinggir Tol Sedyatmo, Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tabrak lari tersebut.
"Intinya, yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada awak media, Senin (18/10).
Lanjut Argo, dalam perkara ini tersangka RF dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka diancam tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. RF diduga tidak langsung memberikan pertolongan sesaat menabrak lari. Namun Argo, tidak merinci apakah akan dilakukan penahanan terhadap RF.
"Saat kecelakaan lalu lintas, tak langsung beri pertolongan dan laporkan ke kepolisian terdekat," ungkap Argo.
Sebelumnya, mayat wanita itu ditemukan dengan kondisi wajah berlumuran darah. Mayat itu ditemukan tukang sapu Jasa Marga pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban mengenakan pakaian berkelir putih ditemukan di bahu jalan tol dalam posisi telentang. Diketahui, korban beralamat di Jalan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Setelah dapat laporan, kami mendatangi dan mengamankan TKP, lalu menghubungi operator, mengamankan barang bukti, dan pengaturan lalu lintas,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Kompol Sutikno. ().