Senin 18 Oct 2021 18:55 WIB

Eks Bupati Kukar: Saya Pikir KPK Sudah Berubah

Eks Bupati Kukar mengira kedatangan Robin menemuinya karena ada perubahan di KPK.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengna terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya yaitu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga merupakan terpidana suap dan grativikasi.
Foto: ANTARA ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengna terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya yaitu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga merupakan terpidana suap dan grativikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sempat berpikir KPK sudah berubah saat didatangi eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju yang mengaku bisa mengurus perkaranya. Ia mengira Robin adalah penyidik KPK yang bak malaikat membantunya keluar dari masalah.

"Dapat saya jelaskan yang mulia, beliau (Stepanus Robin Pattuju) datang ke (Lapas) Tangerang dengan Pak Azis Syamsuddin, lalu Pak Robin menyampaikan dia penyidik. Beliau menunjukkan 'badge-nya' dan kemudian datang lagi. Jadi saya berpikir ada perubahan besar di KPK, saya kan waktu itu tidak mengerti," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).

Baca Juga

Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK. "Jadi tanpa bertanya pun, saya percaya," tambah Rita. Rita menyebut kedatangan Azis dan Robin ke Lapas Sukamiskin terjadi pada sekitar September 2020.

"Saya tidak menanyakan apakah benar penyidik, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang mendatangi saya dan saya juga tidak meminta," ungkap Rita. "Setelah saudara tahu yang dikenalkan Azis Syamsuddin adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak saudara saat itu?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.

"Saya pikir malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya, saya kan saat itu dalam posisi yang sangat buruk," jawab Rita. "Kalau saudara mengatakan yang datang adalah penyidik KPK, malaikat datang, saudara kan terpidana?" tanya hakim.

"Ada yang mau bantu, saya pikir begitu Yang Mulia," jawab Rita. "Apakah penyidik KPK punya tupoksi berkaitan dengan perkara PK?" tanya hakim. "Seingat saya, Pak Maskur menyampaikan ini bisa murah harganya karena ada Pak Robin. Membantu PK melalui pengacara jadi berhasil, mekanisme yang disampaikan ke saya begitu Yang Mulia," jawab Rita.

"Artinya saudara tadi mengatakan malaikat datang bagaimana?" tanya hakim. "Ya ada orang yang membantu saya, tapi memang dari lubuk hati saya paling dalam kalau orang minta bantu saya pasti bantu kalau ada," ungkap Rita.

Baca juga : KPK Minta Waktu Kumpulkan Bukti OTT di Kabupaten Kuansing

Rita dalam persidangan juga mengakui bahwa ia memberikan uang Rp 60,5 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan karena Robin beralasan butuh uang untuk orang tuanya yang terkena Covid-19, saudaranya yang meninggal sampai istrinya yang melahirkan. "Apa sih yang jadi pemikiran saudara ketika Azis Syamsuddin memperkenalkan seorang penyidik KPK sedangkan saudara kasusnya dijerat KPK, bagaimana saudara percaya orang yang sudah menangkap saudara akan menolong saudara?" tanya hakim anggota Jaini Bashir.

"Dalam pemikiran saya, ini sejujur-jujurnya yang mulia, mungkin dalam pikiran saya KPK berubah, mungkin berbeda dengan KPK zaman dulu. Karena dalam pikiran saya apalagi yang kenalkan saya adalah sahabat saya, saya percaya sehingga saya melihat dalam kehidupan saya ini ada malaikat yang datang," jawab Rita.

Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan peninjauan kembali (PK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement