REPUBLIKA.CO.ID,
Baca Juga
SIDOARJO -- Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M, warga Krian, Sidoarjo karena diduga memperdagangkan satwa jenis burung yang dilindungi undang-undang. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin (18/10) mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Krian Sidoarjo.
"Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.