Senin 18 Oct 2021 19:05 WIB

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa

Para pelaku yang ditangkap telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Seekor burung cendrawasih satwa dilindungi yang banyak diperjualbelikan secara ilegal (ilustrasi)
Foto: dok. BKSDA Garut
Seekor burung cendrawasih satwa dilindungi yang banyak diperjualbelikan secara ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

SIDOARJO -- Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M, warga Krian, Sidoarjo karena diduga memperdagangkan satwa jenis burung yang dilindungi undang-undang. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin (18/10) mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Krian Sidoarjo.

"Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, barang bukti tersebut di antaranya tiga burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat burung Cendrawasih Kuning, satu burung Cendrawasih Mati Kawat. "Kemudian juga ada dua burung Cendrawasih Raja, satu burung Cendrawasih Botak, lima burung Betet, dan tujuh burung Nuri Bayan," katanya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi dan melanggar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami," katanya.

Ia menjelaskan, kemudian tersangka memasarkan burung ilegal tersebut secara dalam jaringan kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi. "Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp 4 juta per ekor. Kemudian burung Nuri Bayan dijual dengan harga Rp 1,5 juta setiap ekor," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement