REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali fikri menegaskan, lembaga antirasuah tidak memiliki surat kabar. KPK mengaku mendapat informasi keberadaan surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
"KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/10).
Surat kabar tersebut menggunakan singkatan KPK alias Koran Pengawas Korupsi. Ali mengatakan, surat kabar yang menggunakan singkatan menyerupai KPK itu diketahui salah satunya beredar di Jakarta. "Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya," kata Ali.
Dia melanjutkan, salah satu media yang dipakai KPK untuk mempublikasikan kinerja lembaga anti korupsi ini adalah Majalah Integrito. Majalah tersebut dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito. "Selain itu, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada www.kpk.go.id," katanya.
KPK meminta oknum yang mengaku dari surat kabar yang menggunakan nama menyerupai KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan. KPK juga mengimbau masyarakat selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata dia.