Senin 18 Oct 2021 19:47 WIB

Azis Syamsuddin Dihadirkan di Sidang Stepanus Pekan Depan

Azis Syamsuddin akan jadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin.

Red: Andri Saubani
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum JPU KPK akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (25/10). Azis akan menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Rencananya minggu depan akan menghadirkan saksi Azis Syamsuddin secara offline dan saksi Ajay Muhammad Priatna kalau diperkenankan hadir secara online karena yang bersangkutan ada di Lapas Sukamiskin yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).

Baca Juga

"Ya tolong dipersiapkan karena pengunjung sidang mungkin akan banyak, jadi paling tidak diantisipasi," kata ketua majelis hakim Djumyanto.

"Pekan selanjutnya akan dua berkas saksi lagi," tambah jaksa Lie. Selanjutnya, ada satu orang saksi yang akan dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu Dedy Yulianto yang merupakan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Azis Syamsuddin.

"Akan dibacakan saja BAP-nya karena yang bersangkutan ada tugas di Puncak Jaya Papua sehingga tidak bisa online juga," ungkap jaksa Lie.

Azis Syamsuddin sejak 24 September 2021 ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. KPK menduga Azis memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.

Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dalam dakwaan adalah orang yang memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju. Selanjutnya Azis masih disebut menjadi perantara perkenalan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement