Senin 18 Oct 2021 23:12 WIB

Pemko Padang Segera Bahas Aturan Sekolah Tatap Muka

Kota Padang kini sudah berstatus PPKM level 2.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Tanda jaga jarak dipasang pada setiap meja siswa di sekolah menjelang uji coba pembelajaran tatap muka (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Tanda jaga jarak dipasang pada setiap meja siswa di sekolah menjelang uji coba pembelajaran tatap muka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kota Padang kini sudah berstatus PPKM level 2. Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual lewat  akun youtube resmi Sekretariat Presiden Senin (18/10) siang.

Menyikapi hal itu, Pemko Padang akan segera membahas aturan supaya sekolah tatap muka kembali dapat digelar. “Apakah nanti Pembelajaran Tatap Muka bisa diterapkan full dengan prokes atau tidak. Pelonggaran aktivitas masyarakat lainnya tentu akan dibahas dalam rapat nanti sesuai dengan instruksi Mendagri,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian.

Baca Juga

Diketahui, Kota Padang masuk dalam 3 daerah di pulau Sumatera yang turun ke level 2. PPKM level 2 akan berlangsung hari ini 18 Oktober sampai 8 November 2021 mendatang.

Turunnya status level PPKM Kota Padang tersebut setelah capaian vaksinasi Covid-19 berhasil memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, selain jumlah kasus positif yang juga mulai turun. Salah satu indikator yang membuat status level PPKM Kota Padang turun ke level 2 yaitu capaian vaksinasi Covid-19 yang telah memenuhi standar dari pemerintah pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement