REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Usman Effendi menyebut dirinya pernah diancam eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju akan menjadi tersangka oleh KPK apabila tidak memberi uang. Hal itu diungkap oleh Usman saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).
Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Usman diduga terlibat dalam penerimaan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.
Usman dan Robin lalu bertemu di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta imbalan Rp 1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka.
"Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga tapi karena waktu itu karena saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," tambah Usman.
Pertemuan itu berlangsung pada Sabtu malam. Selanjutnya, Robin kembali menelepon pada Minggu pagi.
"Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu. Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu benar orang KPK," ungkap Usman.
Pada Senin pagi, Usman kembali mendapat telepon dari Robin. "Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka. Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana? Tidak ada perkara apa-apa tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang," tambah Usman.
Usman mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp 525 juta. Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp 3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Pak Robin bilang minta Rp 3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp 5 miliar, pertanggung jawabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp 5 miliar," ungkap Usman.
Dalam sidang, Robin berupaya untuk minta maaf kepada Usman. "Saya meminta maaf ke Pak Usman," kata Robin.
"Gara-gara ini istri saya meninggal," kata Usman sambil terisak.