REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021. Salah satunya, pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk bioskop dan tempat wisata di daerah PPKM level 2.
Tentunya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Sementara, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga : Uni Eropa Evaluasi Vaksin Pfizer pada Anak di Bawah 11 Tahun
Fasilitas umum tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan
menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Ahad pukul 18.00 waktu setempat. Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan pun diizinkan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Daerah yang masuk kriteria level 2 yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, serta sejumlah kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Ketentuan ini pun berlaku bagi daerah yang masuk kriteria level 1.