REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Bea Cukai Tarakan bersama dengan BNNP Kalimantan Utara, dan Unit Penyelenggara Bandara Juwata telah bersinergi dan melakukan penindakan atas 4,9 kilogram (kg) narkotika pada dua kejadian waktu dan tempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara, dalam konferensi pers, pada Senin (18/10), mengungkapkan kronologis kejadian pertama, pada Rabu (6/10), di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.
Penindakan bermula dari nformasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke Sulawesi dengan menggunakan kapal. “Tersangka membawa bungkusan tersebut ke Parepare dengan upah Rp 50 juta, menggunakan transportasi laut Kapal KM Siguntang di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan,” ungkap Tria.
Kejadian kedua, lanjut Tria, pada Sabtu (9/10), di Kantor Cargo Bandara Juwata dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.946,46 gram.
Penindakan bermula dengan laporan dari petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, bahwa telah ditemukan barang yang mencurigakan dari jasa pengiriman di Kantor Cargo Bandara Juwata Tarakan. Paket barang tersebut terdeteksi di mesin X-Ray SCP I Bandara Juwata Tarakan, kemudian pihak bandara melaporkan ke BNNP Kalimantan Utara dan dilakukan pemeriksaan bersama dengan tim petugas pemberantasan Kalimantan Utara.
Tria menyampaikan, penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan tidak lepas dari hasil kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan BNNP Kaltara juga Unit Penyelenggara Bandara Juwata. “Upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan,” pungkasnya.