REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, pemerintah melalui Bea Cukai telah menyusun berbagai program strategis yang secara kontinyu dijalankan. Salah satu kegiatannya adalah sosialisasi di bidang cukai yang ditujukan untuk pihak-pihak yang berperan langsung dalam proses bisnis cukai.
“Kegiatan sosialisasi di bidang cukai kali ini diberikan oleh Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Bogor. Sosialisasi diberikan kepada perangkat pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Majalengka. Selain itu sosialisasi juga diberikan kepada para pengrajin tembakau dan masyarakat,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Bea Cukai Bogor juga melaksanakan sosialisasi serupa dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Bogor. “Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari pedagang rokok dan karang taruna di wilayah Bogor,” tambah Firman.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi yang terus menerus dilakukan Bea Cukai tersebut secara garis besar mengupas pemahaman mengenai cukai, jenis-jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta ketentuan mengenai sanksi bagi para pengedar rokok ilegal.
Lewat kegiatan sosialisasi, Bea Cukai mengharapkan kesamaan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai dengan pemerintah daerah. Sementara itu bagi masyarakat khususnya pedagang eceran dapat lebih mengetahui ciri-ciri barang kena cukai ilegal ilegal dan larangan memperjualbelikan barang tersebut.