Selasa 19 Oct 2021 14:36 WIB

Kemenkeu Prediksi Ekonomi Tahun Depan Tumbuh 5,2 Persen

Rupiah kisaran Rp 14.350 dan suku bunga 10 tahun diprediksi sekitar 6,8 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
 Seorang petani bekerja di ladang bawang merah dan tomat di desa Bale Atu, Bener Meriah, Aceh, Selasa (14/9). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memprediksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada 2022.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang petani bekerja di ladang bawang merah dan tomat di desa Bale Atu, Bener Meriah, Aceh, Selasa (14/9). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memprediksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memprediksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada 2022. Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan prediksi tersebut didorong oleh pertumbuhan investasi dan ekspor dampak reformasi struktural.

“Tahun 2022 diperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,2 persen, pertumbuhan ekonomi tersebut menggambarkan proyeksi pemulihan yang didukung oleh pertumbuhan investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi struktural,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Selasa (19/10).

Baca Juga

Dia memperkirakan inflasi akan berada kisaran tiga persen, sisi permintaan terus mengalami peningkatan dan adanya perbaikan daya beli masyarakat. Suku bunga SUN 10 tahun juga diprediksi kisaran 6,8 persen.

“Rupiah kisaran Rp 14.350, suku bunga 10 tahun sekitar 6,8 persen, ini mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan juga pengaruh dinamika global,” ucapnya.

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan 63 dolar AS per barel, lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing 703 ribu barel dan 1.036 barel. “Dengan mempertimbangkan asumsi yang disepakati itu, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.846 triliun, pendapatan negara ini terdiri atas penerimaan Rp 1.510 triliun dan PNBP Rp 335,6 triliun,” katanya.

Maka itu untuk mencapai pendapatan negara tersebut, akan dilakukan optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Reformasi perpajakan antara lain dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu reformasi pajak juga akan dilakukan dengan cara pemberian insentif pajak yang lebih terukur efisien, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement