REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu diinstruksikan untuk berbelanja ke warung tetangga masing-masing. Selain untuk membantu membangkitkan ekonomi warung kecil, kebijakan itu juga diharapkan mendekatkan para pejabat dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Instruksi itu disampaikan Bupati Indramayu, Nina Agustina. Sasarannya kepada pejabat struktural baik eselon dua, tiga maupun empat, serta pejabat fungsional, jajaran direksi BUMD dan kuwu/lurah. ‘’Belanja di warung tetangga dengan nominal Rp 494 ribu atau lebih,’’ ujar Nina, Selasa (19/10).
Nina menyatakan pembelanjaan sebesar itu dilakukan selama Oktober 2021, dan merupakan rangkaian Hari Jadi ke-494 Kabupaten Indramayu. Untuk pembelanjaannya dilakukan di warung tetangga seputar tempat tinggal masing-masing dan dapat dilakukan di beberapa warung. Para pejabat di Kabupaten Indramayu diminta sungguh-sungguh mentaati kebijakan 'bulan belanja di warung tetangga' tersebut. Pasalnya, mereka harus menyetorkan bukti kegiatan belanja itu berupa video dan foto aktivitas/foto nota belanja.
Bukti tersebut dikumpulkan dalam satu folder. Selanjutnya, dikirimkan melalui CD/DVD atau link google drive ke nomor WhatsApp yang telah ditentukan sebagai bukti pelaporan. Nina mengungkapkan, kebijakannya itu dimaksudkan untuk membantu perekonomian warung-warung kecil di Kabupaten Indramayu. Selama ini, warung-warung tersebut harus bersaing dengan pasar modern. Tak hanya sampai di situ, keberpihakan Nina pada warung kecil juga ditunjukkan dengan menghentikan perijinan pembangunan mini market modern di Kabupaten Indramayu. ‘’Berbelanja di warung tetangga ini juga dimaksudkan untuk mendekatkan para pejabat dengan masyarakat yang ada di lingkungannya masing-masing,’’ tandas Nina.