REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akhirnya masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Namun, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. ''Alhamdulillah Kota Sukabumi saat ini masuk PPKM Level 2 dan jangan sampai masuk lagi ke Level 3,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (19/10).
Hal ini disampaikan di sela-sela Rapat Koordinasi Kewilayahan dengan ketua RT, RW, LPM, dan koordinator BKM Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong digelar di Sekretariat INTI Komplek Danalaga Square Sukabumi. Sebagai rasa syukur karena masuk PPKM Level 2, kata Fahmi, maka aparat RT dan RW diminta tetap mengedukasi warga selalu menerapkan protokol kesehatan.
Ia mencontohkan, para ketua RT/RW rutin mengingatkan warga lewat media Whatsapp (WA) grup agar menggunakan masker. Dengan terus diingatkan, ia yakin masyarakat akan sadar menggunakan masker.
Selain edukasi prokes, lanjut Fahmi, aparat kewilayahan harus mencontohkan mereka agar menggunakan masker. ''Meskipun Level 2, tapi pandemi belum dikatakan usai karena ada kemungkinan gelombang ketiga akhir November-Desember 2021 dan Januari 2022 sehingga waspada,'' ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, jangan sampai warga lengah menjelang akhir tahun. Sebab, banyak kegiatan yang mengharuskan tetap menjaga protokol kesehatan. Fahmi menuturkan, cara proteksi untuk menjaga kesehatan adalah dengan melakukan vaksinasi.
Saat ini, vaksinasi digelar dengan pendekatan berbasis RW. Sehingga aparat RT dan RW bisa mengajak warga untuk divaksin.