REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) kredit kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen. Perpanjangan kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/10).
Menurut Perry, perpanjangan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Adapun permintaan kredit saat ini kian membaik, terutama dari dunia usaha dan konsumsi, sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.
Dari sisi penawaran, Perry menilai standar penyaluran kredit oleh perbankan melonggar seiring dengan menurunnya persepsi risiko, di samping sangat longgarnya likuiditas dan penurunan suku bunga kredit baru.
"Aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang meningkat mendorong perbaikan persepsi risiko perbankan, sehingga berdampak positif bagi penurunan suku bunga kredit baru," kata Perry.
Bank sentral mencatat SBDK perbankan menurun secara terbatas di Agustus 2021 yaitu sebesar 4 basis poin (bps) menjadi 8,77 persen jika dibandingkan dengan Juli 2021 yakni 8,81 persen, sejalan dengan perkembangan bunga acuan BI yang tetap sejak Maret 2021. Perkembangan tersebut menyebabkan spread SBDK terhadap suku bunga kebijakan menyempit menjadi sebesar 97 bps dari 6,24 persen pada Agustus 2020 menjadi 5,27 persen pada Agustus 2021.