REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota polisi Aipda Monang Parlindungan Ambarita saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran prosedur saat melakukan penggeledahan telepon seluler (ponsel) seorang pemuda.
"Pak Ambarita memang betul kita akui, itu ada dugaan kesalahaan SOP (prosedur operasional standar), sehingga sekarang ini diperiksa di Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).
Yusri menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Ambarita, yaitu terkait pelanggaran prosedur penggeledahan. "Ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan," tambahnya.
Yusri juga memastikan, Polda Metro Jaya akan menindak dengan tegas apabila memang ditemukan pelanggaran oleh jajarannya. Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi dari jabatannya menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya. Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram ditandatangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Aipda Ambarita menjadi sorotan masyarakat setelah beredar video viral di media sosial (medsos) yang menampilkan cuplikan Aipda Ambarita yang ngotot memeriksa ponsel seorang pemuda. Padahal pemuda tersebut telah menolak, dengan mengatakan ponsel tersebut adalah privasinya dan pemuda tersebut juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana. Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah akun Twitter, @xnact yang menyoroti tindakan Aipda Ambarita.