Selasa 19 Oct 2021 16:47 WIB

Kementan Dorong Peningkatan Nilai Tambah Bawang Merah

Industri olahan bawang merah menciptakan nilai tambah pendapatan pertanian

Industri olahan bawang merah untuk menciptakan nilai tambah pendapatan pertanian.
Foto: Kementan
Industri olahan bawang merah untuk menciptakan nilai tambah pendapatan pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengarahkan pembangunan pertanian yang maju, mandiri dan modern. Untuk mewujudkan hal tersebut, jajarannya diminta untuk bertindak cerdas, tepat dan cepat. Manusia pertanian harus menjadi pribadi yang mandiri dan bisa memanfaatkan teknologi modern.

“Pembangunan hortikultura diarahkan pada peningkatan produksi, produktifitas, akses pasar dan logistik. Peningkatan daya saing hortikultura harus didukung dengan sistem yang modern untuk menambah nilai tambah produk dan mensejahterakan petani,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, Senin (18/10).

Baca Juga

Karakteristik produk hortikultura mudah rusak, produksinya musiman, bulky, maka dibutuhkan sejumlah strategi untuk penumbuhan UMKM Hortikultura. “Penumbuhan UMKM hortikultura ini guna meningkatkan nilai tambah produk hortikultura. Selain itu guna meningkatkan diversifikasi olahan untuk memenuhi pasar domestik dan ekspor,” lanjut Prihasto.

Bawang merah adalah satu komoditas hortikultura yang didorong untuk memiliki nilai tambah. Tak hanya segar, produk olahannya pun diharapkan mampu meningkatkan kualitasnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Bawang merah bisa diolah menjadi produk turunan seperti bawang goreng, pasta, puree dan sebagai bahan industri makanan,“ kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura, Bambang Sugiharto.

Penanganan dan strategi peningkatan nilai tambah bawang merah berupa produk pengolahan juga dilakukan secara ramah lingkungan. Bantuan sarana dan sarana pengolahan jaminan mutu juga diupayakan secara modern yang terdiri dari mesin pengiris bawang, mesin penggoreng, spinner dan continouse sealer.

photo
Industri olahan bawang merah untuk menciptakan nilai tambah pendapatan pertanian. - (Kementan)

 

Para petani di Brebes mendirikan perusahaan olahan bawang merah dengan nama PT Sinergi Brebes Inovatif (SBI). Perusahaan yang didirikan sejak 2018 ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan harga bawang merah yang kerap berfluktuasi.

“Kami berinisiasi membuat industri olahan bawang merah untuk menciptakan nilai tambah pendapatan pertanian yang sejalan dengan program PSAEUR Presiden RI,” ujar sang founder, Juwari.

Selain meningkatkan pendapatan petani, lanjut Juwari, produk olahan bawang merah diharapkan dapat menstabilisasi harga, menjadikannya sebagai produk unggulan dan berkualitas ekspor. Dengan menerap 17 orang tenaga kerja, PT SBI telah mengembangkan pasta bawang, bawang goreng dan bawang krispi.

"Dengan kualitas dan packaging yang baik, kami mempunyai target penjualan ke berbagai online shop, supermarket, restoran bahkan melakukan ekspor keluar negeri. Sejauh ini, ekspor ke Arab Saudi sebesar Rp 50 ton dan untuk tujuan Singapura rutin sebanyak 1.000 buah,” pungkas juwari.

Aneka pangan olahan termasuk bawang merah, perlu mengikuti kaidah keamanan pangan sesuai UUD No 18. Tahun 2021 tentang Pangan. Pada pasal 71 menyebutkan pentingnya melakukan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB  untuk setiap olahan makanan.

“Dalam pelaksanaannya, CPPOB tidak membedakan skala usaha kecil, menengah atau besar,” ujar Koordinator Kelompok Pengawasan Produksi IRT-PSS, Didik Joko Pursito.

Komponen CPPOB, lanjut Didik, terdiri dari Hazard Analysis Critical Control Point atau HACCP sebagai manajemen mutu yang mempersyaratkan Good Manufacturing Practicess (GMP) dan SSOP. Prosedur Operasi Standar Sanitasi (SSOP) adalah prosedur pelaksanaan sanitasi standar yang harus dipenuhi oleh suatu sentra pengolahan atau UPI untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. SSOP ini merupakan standar dari GMP.

Didik menerangkan, menurut Permenperin 75/M-IND/PER/7/2010 tentang pedoman cara produksi pangan olahan yang baik, ruang lingkup pedoman CPPOB meliputi dari lokasi, bangunan, fasilitas, mesin dan peralatan, bahan, pengawasan proses, pengemasan, karyawan, label dan keterangan produk, penyimpanan, pemeliharaan dan program, pengangkutan, dokumen dan pencatatan, pelatihan, produk penarik dan pelaksanaan program.

“Selain itu, setiap pangan olahan yang diproduksi baik di dalam negeri atau yang diimpor dalam kemasan eceran sebelum diedarkan harus memiliki izin edar. Kepengurusan ijin edar pangan olahan ini bisa dilakukan melalui link e-reg.pom.go.id. Khusus biaya registrasi pangan olahan produsen usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh diskon 50 persen, “ terang Didik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement