Selasa 19 Oct 2021 17:01 WIB

Pengunjung Plaza Blok M Meningkat Saat Penyesuaian PPKM

Pengelola Blok M sambut kebijakan pemerintah bolehkan anak 12 tahun nonton bioskop.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Area makan Food Society di lantai 5 Plaza Blok M, Jakarta Selatan.
Foto: MGROL Widyadhana
Area makan Food Society di lantai 5 Plaza Blok M, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengunjung di Plaza Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) meningkat saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level tiga ke dua di Ibu Kota. Tenant Relation Plaza Blok M, Natalia mengatakan, peningkatan itu tak terlepas dari diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun memasuki areal mal.

"Kalau sekarang anak kecil boleh masuk, pengunjung sudah mencapai 7.000-8.000 per harinya. Kalau akhir pekan paling banter di atas 10 ribu, tapi tidak sampai 13 ribu," kata Natalia di Jakarta, Selasa (19/10).

Dia mengatakan, pada saat pembatasan anak-anak, jumlah pengunjung hanya berkisar 2.000 hingga 3.000 per harinya. "Kalau anak kecil tidak boleh masuk waktu itu jatuh banget karena biasa ke mal pasti anak yang mengajak orang tua. Apalagi bioskop dan permainan anak juga belum buka waktu itu," kata Natalia.

Pihaknya pun menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan anak 12 tahun memasuki bioskop dan pembukaan permainan anak saat PPKM level dua di Jakarta. Menurut dia, pembukaan itu akan berdampak positif pada kondisi ekonomi para penyewa di mal.

Dia juga memastikan, tempat permainan anak sudah beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kalau di mal kita ketat. Pakai PeduliLindungi juga, cek suhu dan protokol kesehatan lainnya," kata Natalia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya, menyampaikan sejumlah pelonggaran yang diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2," kata Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement