Selasa 19 Oct 2021 18:41 WIB

Viral Napi Disirami Air Got, Kemenkumham: Untuk Buang Sial

Tindakan itu disebut sebagai permintaan narapidana yeng bersangkutan.

Sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengklarifikasi sebuah video viral atau tersebar luas di tengah masyarakat yang memperlihatkan narapidana disirami air got. Tindakan itu disebut sebagai permintaan narapidana yeng bersangkutan.

"Penyiraman narapidana dengan air got yang viral di media massa itu murni keinginan dari narapidana yang bersangkutan bersama teman-temannya," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa (19/10).

Baca Juga

Oleh karena itu, kata dia, dapat dipastikan bahwa penyiraman air got kepada warga binaan bukan perisakan (i), melainkan murni keinginan dari narapidana untuk membayar nazarnya. Berdasarkan keterangan para narapidana yang terlibat, hal tersebut merupakan keinginan sendiri untuk membuang sial atau apes.

Hal itu juga telah menjadi semacam tradisi apabila upaya hukum yang dilakukan narapidana dikabulkan."Jadi, intinya tidak ada paksaan dari siapa pun, apalagi seperti yang disangkakan adanya perundungan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Farhan, petugas Lapas Kelas II A Pontianak menempatkan para warga binaan ke blok isolasi serta menyita ponsel yang dilakukan untuk merekam. Setelah viralnya video penyiraman narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak di media massa, jajaran pemasyarakatan segera menyelidiki hal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan warga binaan, diketahui bahwa penyiraman dengan air got tersebut merupakan nazar narapidana atas nama Ersa Bagus Pratama Putra alias Boy. Ia bernazar setelah terbitnya kasasi dengan perubahan putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara selama 18 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Ersa mengatakan, bahwa penyiraman tersebut atas kemauan sendiri. Penyiraman ini dibantu oleh rekan-rekannya di Lapas Pontianak. Ia mengaku hal itu karena permohonan kasasinya dikabulkan. Oleh karena itu, penyiraman air got dianggap sebagai sebuah tradisi buang sial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement