Selasa 19 Oct 2021 20:00 WIB

Tidak Semua Frozen Food Harus Berizin Edar BPOM

Frozen food yang harus berizin edar BPOM salah satunya disimpan lebih dari sepekan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Frozen food.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Frozen food.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Ada sejumlah kategori frozen food yang harus mendapatkan izin edar dan yang tidak perlu.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar. Ancaman itu lantaran dia tidak memiliki izin edar, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari BPOM.

Baca Juga

Penny menuturkan, ada beberapa kriteria, yang menjadikan frozen food harus memiliki izin edar BPOM. Pertama, bila penyimpanan lebih dari 7 hari maka wajib mendapat izin edar BPOM. "Di bawah 7 hari bisa tanpa izin BPOM bisa izin edar dari dinas kesehatan PIRT," katanya dalam sambutan di acara World Food Day "Our Actions are Our Future" secara daring, Selasa (19/10).

Kedua, lanjut Penny, bila frozen food diproduksi secara masal dan didistribusikan oleh distributor formal, maka harus ada izin edar BPOM. "Berarti bukan masalah 7 hari atau tidak, tentunya di bawah 7 hari dibuktikannya harus ada seperti kapan diproduksi kapan tanggal kedaluwarsanya," lanjutnya.

Selain itu, bila frozen food diolah dan dijual berdasarkan permintaan dan langsung dikirim oleh produsen menurutnya tidak perlu izin edar dari BPOM. "Jadi pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen, saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang order, mau disimpan lebih lama," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Jaringan Wirausaha (Jawara) Kota Depok Ubaidillah angkat bicara menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan seharusnya pemerintah mendorong para pelaku UMKM untuk semakin berkembang usahanya dengan mempermudah segala bentuk perizinan.

"Masalah perizinan jangan sampai ada bahasa 'pembinasaan' tapi harusnya pembinaan. Karena usaha-usaha kecil di masa pandemi Covid-19 ini harus didukung untuk berkembang. Jangan karena regulasi yang mungkin tidak kompatebel dengan mereka, para pelaku UMKM dibinasakan," ujar Ubaidilah usai rapat dengan Fraksi PKS di di DPRD Kota Depok, Senin (18/10).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement