Selasa 19 Oct 2021 21:16 WIB

Mahfud: Hentikan Penyelenggaraan Pinjol Ilegal

Pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar tidak ada lagi pihak menyelenggarakan pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Sebab, Mahfud mengatakan, pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal tersebut.

"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/10).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Sebab, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif, seperti diatur di dalam hukum perdata.

Sementara itu, dari sudut pandang hukum pidana, jelas dia, pemerintah mendorong kepolisian, khususnya Bareskrim Polri untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Terutama menyangkut pihak-pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh terhadap peminjam.

Selain itu, sambung dia, ada beberapa payung hukum yang dapat diterapkan dalam menindak para pelaku pinjol ilegal. Salah satunya adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Padal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menuturkan, pemerintah hanya akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Sedangkan bagi pinjol-pinjol legal dan memiliki izin yang sah, ia berharap agar dapat terus berkembang. "Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutur dia.

Di sisi lain, Mahfud meminta kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal agar tidak perlu melakukan pembayaran cicilan atau melunasi utangnya. Namun, jika nantinya tetap mendapatkan teror dari pinjol ilegal, warga diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan.

"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," jelas Mahfud.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement