Selasa 19 Oct 2021 21:52 WIB

Polda Metro Bekuk Dua Komplotan Begal Bersenjata Tajam

Dua kelompok begal mencari korban pemotor yang melaju sendirian tengah malam.

Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya dengan senjata tajam saat beraksi di kawasan Bekasi dan Depok. Komplotan pertama adalah begal yang kerap beraksi di kawasan Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh pelaku setelah mendapat laporan dari korban. "Pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Tarumajaya, Bekasi, pada saat itu lima pelaku diamankan dengan satu korban luka akibat sabetan senjata tajam. Kendaraan roda dua dan HP korban direbut saat itu oleh pelaku-pelaku ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10).

Yusri mengatakan, lima pelaku ini berperan sebagai eksekutor dan joki saat beraksi. Kasus itu terus dikembangkan dan berujung dengan penangkapan terhadap dua penadah barang hasil curian para pelaku. Modusnya, komplotan ini beraksi pada tengah malam dengan mencari lokasi yang sepi dan mengincar korban yang melintas seorang diri.

Komplotan kedua yang dibekuk adalah tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. "Komplotan ini satu motor bonceng tiga dan mencari korban yang berjalan sendiri. Ini sama modusnya, dipepet tanpa ada basa basi, pelaku turun menyerang korban di beberapa bagian tubuh korban," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena korbannya berusaha melawan demi mempertahankan harta bendanya. "Korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan dilakukan pelaku. Karena teriakan keras korban, masyarakat tahu dan pelaku lari, HP korban dibawa pelaku dan korban dibawa ke rumah sakit," kata dia.

Atas laporan korban tersebut, polisi menangkap dua pelaku dan satu lainnya masih dalam pengejaran. Total ada sembilan orang yang ditangkap dan seluruhnya telah menyandang status tersangka.

Para begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement