Selasa 19 Oct 2021 23:26 WIB

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Destinasi Wisata

Tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen saja.

Pengunjung berswafoto di sebuah taman  Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Foto: Antara/Adeng Bustami
Pengunjung berswafoto di sebuah taman Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke destinasi wisata. Kebijakan ini berlaku seiring turunnya level PPKM di DIY dari level 3 menjadi level 2. 

"Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 yang dikeluarkan, Selasa (19/10). 

Baca Juga

Artinya, orang tua yang membawa anaknya masuk ke destinasi wisata diharuskan sudah divaksin Covid-19. Minimal, sudah menerima dosis pertama vaksin. 

Di masa turunnya level PPKM di DIY, destinasi wisata diizinkan untuk dibuka. Namun, pembukaannya hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen. 

"Tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan prokes yang diatur Kemenparekraf dan Kemenkes. Wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, menggunakan Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang memasuki tempat wisata," ujar Sultan. 

Tidak hanya itu, anak di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk ke dalam bioskop. Tidak berbeda dengan kebijakan di destinasi wisata, anak di bawah 12 tahun yang masuk bioskop juga diharuskan didampingi orang tua. 

Pemda DIY juga sudah memberikan izin agar bioskop dapat dibuka di masa PPKM level 2 yang berlaku sejak 19 Oktober hingga 2 November 2021. Bioskop yang dibuka, juga diharuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

"Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang bisa masuk," jelasnya. 

Sultan menyebut, restoran atau cafe yang ada di dalam bioskop juga diizinkan memberikan layanan makan/minum di tempat (dine in). Namun, kapasitasnya hanya diperbolehkan sebesar 50 persen. 

"Waktu makan maksimal 60 menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf dan Kemenkes," katanya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement