Rabu 20 Oct 2021 05:10 WIB

Kapasitas Pengunjung Mal Bakal Dibuka 100 Persen di Semarang

Kegiatan sosial budaya, termasuk tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (baju batik) meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SMPN 12 Semarang, Senin (30/8). Wali Kota menegaskan pelaksanaan PTM terbatas di Kota Semarang dilaksanakan bertahap.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (baju batik) meninjau pelaksanaan PTM terbatas di SMPN 12 Semarang, Senin (30/8). Wali Kota menegaskan pelaksanaan PTM terbatas di Kota Semarang dilaksanakan bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Kota Semarang akan mengizinkan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga 100 persen dari kapasitas yang tersedia. Hal ini menyusul pemberlakuaan PPKM di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang sudah masuk ke level I.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelonggaran terhadap batasan jumlah pengunjung maupun jam operasional juga diberlakukan terhadap berbagai fasilitas umum lainnya. Ia menjelaskan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara restoran, tempat makan, serta tempat hiburan juga akan diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 75 persen. Pada PPKM level I ini, kata dia, anak-anak juga sudah akan mulai dibolehkan masuk ke tempat wisata.

Adapun untuk kegiatan sosial budaya, termasuk tempat ibadah, menurut dia, diizinkan buka dengan kapasitas hingga 50 persen, tanpa batasan maksimal. "Semua tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya di Semarang, Selasa (19/10).

Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan warga Kota Semarang yang tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga PPKM bisa turun menjadi level 1. Ia meminta masyarakat tetap.menjaga kondisi ini agar tidak muncul klaster-klaster baru Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement