REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Kota Semarang akan mengizinkan jumlah pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga 100 persen dari kapasitas yang tersedia. Hal ini menyusul pemberlakuaan PPKM di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang sudah masuk ke level I.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelonggaran terhadap batasan jumlah pengunjung maupun jam operasional juga diberlakukan terhadap berbagai fasilitas umum lainnya. Ia menjelaskan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara restoran, tempat makan, serta tempat hiburan juga akan diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 75 persen. Pada PPKM level I ini, kata dia, anak-anak juga sudah akan mulai dibolehkan masuk ke tempat wisata.
Adapun untuk kegiatan sosial budaya, termasuk tempat ibadah, menurut dia, diizinkan buka dengan kapasitas hingga 50 persen, tanpa batasan maksimal. "Semua tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya di Semarang, Selasa (19/10).
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan warga Kota Semarang yang tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga PPKM bisa turun menjadi level 1. Ia meminta masyarakat tetap.menjaga kondisi ini agar tidak muncul klaster-klaster baru Covid-19.