Rabu 20 Oct 2021 05:45 WIB

Perempuan Ditangkap Atas Kasus Penipuan Arisan Daring

Kerugian akibat tindakan tersangka GSR diduga mencapai Rp 2 miliar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Penipuan online/ilustrasi
Foto: abc
Penipuan online/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Seorang perempuan asal Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. GSR (24), perempuan yang dimaksud, diamankan atas sangkaan tindak pidana penipuan berkedok arisan online melalui media sosial hingga menimbulkan kerugian pihak lain.

Ia diduga telah menjalankan praktik arisan online yang ternyata hanya sebagai kedok untuk menguasai uang orang lain atau para anggota arisan online tersebut. "Berdasarkan laporan yang masuk, kerugian akibat tindakan tersangka GSR total mencapai Rp 2 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10) malam.

Dalam melakukan aksinya, tersangka GSR menjaring calon korbannya dengan menyebar informasi keuntungan arisan online, Opslot_arisanco melalui instagram maupun akun Facebook miliknya.

Dalam memikat para korbannya, tersangka mengiming-imingi keuntungan berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 3.100.000 hanya dalam jangka waktu empat sampai dengan lima hari. "Termasuk mencantumkan kalimat amanah dan dapat dipercaya guna meyakinkan para calon korbannya," tambah Johanson dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan, terungkapnya kasus arisan daring ini berawal dari laporan korbannya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada 21 September 2021. Dalam laporannya, salah satu korban mengaku pada 6 Agustus 2021 mengetahui adanya arisan daring ini dari akun Instagram dengan nama Opslot_arisanco yang di dalamnya berisi ajakan dan paparan list slot.

"Setelah korban mengikuti petunjuk dan ketentuan arisan online tersebut, hingga akhirnya terhubung langsung ke nomor whatsApp tersangka GSR," jelas Direskrimsus.

Kemudian pada 13 Agustus 2021 korban mulai melakukan transaksi dengan mentransfer uang melalui dua rekening yang semua atas nama tersangka GSR, Sampai 12 September 2021 pencairan yang dijanjikan berjalan lancar dan tepat waktu. Namun pada 13 September 2021 tidak ada pencairan dari arisan online tersebut.

Terkait hal itu, korban pun mengonfirmasi kepada GSR dan mendapatkan jawaban bahwa pencairan arisan tersebut mengalami keterlambatan dua hari. Pada 15 September 2021, korban kembali mengonfirmasi kepada GSR terkait dengan arisan yang belum kunjung cair. "Pada saat itu, tersangka GSR menyampaikan permohanan maaf belum bisa membayar," lanjut Johanson.

Sampai 21 September 2021 ternyata tidak ada pembayaran sama sekali dan korban merasa dirugikan dalam arisan online tersebut hingga mencapai Rp 26,9 juta. Karena tidak ada titik terang terkait dengan uang yang sudah ditransfer, korban pun kemudian menempuh upaya hukum dan melapor kepada aparat kepolisian.

Kini, masih lanjut Johanson, tersangka GSR diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara arisan online yang dikelola tersangka GSR tersebut memiliki sedikitnya 208 anggota.

Atas perbuatannya tersangka GSR diancam Pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Johanson.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement