REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah pusat memperbolehkan taman dibuka secara terbatas untuk masyarakat bagi kota kabupaten yang dikategorikan masuk level 2 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun begitu pemerintah Kota Bandung belum memutuskan apakah taman akan dibuka atau tidak.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya sudah menerima intruksi mendagri nomor 53 tentang PPKM level 3, 2 dan 1. Selanjutnya akan membahas aturan tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah.
"Nanti putusannya dalam ratas," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/10). Ia melanjutkan saat ini Kota Bandung sudah memasuki level dua PPKM.
"Iya (level dua PPKM), sesuai inmendagri nomor 53 tahun 2021" ujarnya.