Rabu 20 Oct 2021 12:29 WIB

OJK Catat 106 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar

Satu perusahaan pinjaman online dibatalkan pendaftarannya karena tak mampu beroperasi

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 106 penyelenggara fintech lending atau perusahaan pinjaman online legal yang berizin dan terdaftar per 6 Oktober 2021. Adapun pinjaman online berizin sebanyak 98 entitas. 

“Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 106 penyelenggara, sesuai dengan surat keputusan anggota dewan komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara," tulis OJK dalam situs resminya seperti dikutip pada Selasa (19/10).

Otoritas menyatakan jumlah pinjol yang berizin bertambah 13 perusahaan. Mereka terdiri dari PT FinAccel Digital Indonesia, PT Sens Teknologi Indonesia, PT Fintech Bina Bangsa, PT Kreasi Anak Indonesia, dan PT Piranti Alphabet Perkasa.

Lalu, PT Smartec Teknologi Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Danafix Online Indonesia, PT Solid Fintek Indonesia, PT Sejahtera Sama Kita, PT Klikcair Magga Jaya, PT Sahabat Mikro Fintek, dan PT Plus Ultra Abadi.

Selain itu, ada satu pinjol yang dibatalkan pendaftarannya, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Adapun pembatalan terjadi karena perusahaan tidak mampu meneruskan operasionalnya.

Lebih lanjut, daftar lengkap pinjol yang terdaftar dan berizin dapat dilihat situs resmi OJK. Otoritas mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin.

Masyarakat dapat memeriksa kelegalan pinjol dengan mengontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081-157-157-157.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement