REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait informasi pelaku usaha penjual makanan beku atau frozen food yang viral beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, salah seorang warganet yang menjual makanan beku dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Mabes Polri dan Kemenkop sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM. “Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, Selasa (19/10).
Pertemuan di Kantor Mabes Polri dan diterima oleh Irjen Pol DrsbSuryanbodo Asmoro MM tersebut, disampaikan juga sebelumnya telah ada MoU atau Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Tujuannya, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak. "Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," jelas Henra.
Ia menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar guna melakukan sosialisasi bersama Kemenkop, Polri, dan BPOM kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Henra melanjutkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP PIRT) dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Hal itu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti. Dengan begitu pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya secara tenang dan nyaman,” kata dia.