REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.
"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes (protokol kesehatan)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10).
Kebijakan untuk fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKMlevel dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10). Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman itu di antaranya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait. Fasilitas umum wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua. Tak hanya itu, ganjil genap diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Ahad pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, hanya ada dua tempat wisata tertentu yang siap dibuka di Jakarta di antaranya Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).