Pengunjung Tempat Wisata di Kota Batu Jatim Meningkat
Red: Andi Nur Aminah
Suasana Taman Rekreasi Selecta Kota Batu.(ilustrasi) | Foto: Dok Selecta
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BATU -- Jumlah kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang ada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, meningkat usai anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke tempat-tempat wisata. Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta Kota Batu Sujud Hariadi di Kota Batu, Jatim, Rabu (20/10) mengatakan peningkatan jumlah pengunjung mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat dibandingkan masa uji coba operasional beberapa waktu lalu.
"Saat ini meningkat antara 200 hingga 300 persen. Pada saat anak-anak belum diperbolehkan masuk, kunjungan wisatawan tidak sampai 1.000 orang. Hari ini sudah tembus 2.200 wisatawan," katanya.
Sujud menjelaskan saat ini di wilayah Kota Batu telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Dengan status level 2, maka seluruh tempat wisata diizinkan beroperasi dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk.
Menurutnya, kondisi saat ini jauh berbeda dengan penerapan PPKM level 3 beberapa waktu lalu. Saat itu, ada sejumlah pembatasan yang diterapkandan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan yang datang. "Pembatasan saat itu sangat mengganjaldan memberatkan. Saat ini, kami sangat antusias dan bersyukur karena ini benar-benar keputusan yang luar biasa," ujarnya.
Ia memastikan para wisatawan yang masuk ke Taman Selecta memenuhi aturan yang ditetapkan. Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah seluruh pengunjung dan orang tua yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. "Anak-anak boleh masuk, tapi dengan syarat didampingi orang tua yang sudah vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Sementara itu, Guest Relation Officer Jatim Park 2 Edo Mayranda menambahkan saat ini jumlah pengunjung juga sudah mulai menunjukkan peningkatan. Peningkatan wisatawan tersebut tidak hanya berasal dari Malang Raya saja, tetapi juga dari beberapa daerah lain.
"Pengunjung sudah mulai berdatangan, terutama dari luar kota. Kita tetap menekankan penerapan protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya aturan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata, mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang selama masa uji coba masih tercatat rendah.
Menurutnya, pariwisata khususnya Jatim Park 2 sangat identik dengan keberadaan anak-anak. Dengan diperbolehkannya anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata, diharapkan jumlah pengunjung bisa semakin membaik.
"Dampaknya sangat signifikan. Karena wisata itu identik dengan anak-anak. Untuk saat ini banyak keluarga yang sudah masuk membawa anak-anaknya," ujarnya.
Secara garis besar, meskipun anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk memasuki tempat-tempat wisata, Taman Rekreasi Selecta dan Jatim Park 2 tetap melakukan pembatasan jumlah pengunjung untuk meminimalisasi adanya potensi kerumunan.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, pada PPKM level 2, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.