REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mulai melakukan penyelidikan atas adanya laporan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan seorang publik figur komika yakni Dani Jaya Wardhana atau yang memiliki nama panggung McDanny. Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Aswin Sipayung mengatakan laporan dari masyarakat itu berasal dari rekaman video yang beredar di media sosial.
"Saat ini Polrestabes Bandung mempelajari laporan tersebut nanti dikumpulkan lebih lanjut," kata Aswin, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/10).
Menurutnya, penyelidik bakal menganalisis video yang beredar tersebut untuk mencari dugaan unsur pidana sesuai dengan pasal yang dilaporkan salah satu organisasi masyarakat. "Kami akan lanjutkan kegiatan mempelajari kemudian mencari bukti-bukti perkara apa sebenarnya," kata dia lagi.
Dalam video yang beredar itu, McDanny diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap Rizieq Shihab. Selain itu, dia juga menyinggung soal bir dan sabu-sabu yang ia sebutkan sebagai barang halal.
Adapun, aduan yang dibuat ke Satreskrim Polrestabes Bandung itu tertuang dalam surat bernomor STPB/335/X/2021/JBR/POLRESTABES. Aduan itu, dilaporkan pada Selasa (19/10) oleh organisasi masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat). McDanny sendiri di media sosial sudah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.
Ia juga mengaku ingin bertemu dengan keluarga Rizieq untuk menyampaikan maafnya. "Untuk keluarga Habib Rizieq, saya berharap bisa bertemu dan minta maaf secara langsung," kata McDanny.