Rabu 20 Oct 2021 19:59 WIB

DKI: Tidak Semua Produk Pangan Olahan Wajib Miliki Izin Edar

UU Pangan membuat beberapa pengecualian izin edar produk olahan pangan.

Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin menjadi  frozen food. (ilustrasi)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin menjadi frozen food. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan, tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu berdasarkan UU Pangan.

"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM," kata Ratu Rante Allo, Selasa (19/10).

Baca Juga

Menurut Ratu, berdasarkan aturan tersebut, produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM; Pertama, mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label. Kedua, yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Ketiga, yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. Keempat, adalah pangan olahan siap saji, yakni pangan yang disimpan sementara pada suhu beku dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

"Sedangkan, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal, wajib memilik izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah," katanya.

Namun, Ratu tidak menjelaskan, seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap produsen yang mengabaikan izin edar dari BPOM. Sebelumnya, unggahan di sebuah akun media sosial Twitter menjadi viral, yakni menceritakan seorang pelaku UMKM yang memproduksi frozzen food dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani klarifikasi produknya. Pelaku UMKM itu diberikan sanksi ancaman hukuman penjara dan/atau denda karena produknya tidak memiliki izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement