REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Jakarta Barat. Untuk sementara, kerugian negara ditaksir Rp 5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus ini. "Telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10).
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini, belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun modus korupsi ini diduga dilakukan dengan cara aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021. Setelah melakukan pendalaman, maka kami akan segera menetapkan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih.
Reopan menambahkan, tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus akan terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.