REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Korea Selatan telah mengamandemen undang-undang imigrasinya untuk memungkinkan pengungsi dari Afghanistan tinggal di negara itu untuk jangka panjang, lapor Kantor Berita Yonhap pada Selasa.
Kabinet menyetujui revisi undang-undang imigrasi “untuk memberikan izin tinggal jangka panjang” kepada para pengungsi Afghanistan. Undang-undang yang diamandemen juga akan memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan di negara Timur Jauh.
Korea Selatan menerbangkan sekitar 390 warga Afghanistan pada Agustus setelah Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan di tengah penarikan pasukan asing. Ribuan warga Afghanistan sejak itu telah meninggalkan negara itu.
“Agar mereka dapat hidup mandiri di masyarakat kita, mendapatkan pekerjaan harus menjadi prioritas,” kata Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-kyum dalam pertemuan Kabinet.
“Kementerian harus meninjau cara-cara yang dapat memanfaatkan karier mereka di Afghanistan di Korea Selatan”.
Mereka yang datang ke Seoul termasuk profesional medis, pelatih kejuruan, pakar IT, dan penerjemah yang bekerja untuk kedutaan Korea Selatan dan fasilitas kemanusiaan serta bantuan di Afghanistan. Mereka sekarang menjalani program asimilasi “untuk membantu mengenal budaya dan masyarakat Korea”.
Perdana menteri telah mendesak penduduk setempat “untuk menyambut secara hangat dan memberikan dukungan” kepada warga Afghanistan sehingga mereka dapat menyelesaikan program asimilasi pada Februari tahun depan.