REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10), untuk diperiksa terkait kasus dugaan kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. "Akan hadir insya Allah," kata Rachel saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Rachel kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari Amerika Serikat. Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel kepada polisi. "Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin Budi Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya. "Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.