REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbudristek) mengingatkan satuan-satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Suksesnya PTM terbatas disebut membutuhkan dukungan semua lapisan masyarakat.
"Dalam pelaksanaan PTM terbatas harus berpedoman pada SKB Empat Menteri dan Irmendagri, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ungkap Plt Kepala Biro BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat pesan singkat, Rabu (20/10) lalu.
Anang menjelaskan, keberhasilan untuk menyukseskan PTM terbatas membutuhkan dukungan semua lapisan masyarakat, khususnya dalam penerapan prokes. Untuk itu, kata dia, kedisiplinan untuk mematuhi prokes harus terus diupayakan agar risiko penularan Covid-19 dan terbentuknya klaster baru dapat terhindar.
"Keberhasilan kita menyukseskan PTM Terbatas juga membutuhkan dukungan semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus mengupayakan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga risiko tertularnya Covid-19 dan terbentuknya kluster baru dapat terhindarkan," jelas dia.
Berdasarkan data kesiapan belajar di laman Kemendikbudristek, per Rabu sudah ada 52,14 persen satuan pendidikan yang melaporkan proses pembelajaran di sekolah masing-masing. Data tersebut terdiri dari 47,06 persen satuan pendidikan di tingkat taman kanak-kanak (TK); 77,55 persen sekolah dasar (SD); 82,15 persen sekolah menengah pertama (SMP); 88,45 persen sekolah menengah atas (SMA); 83,64 persen sekolah menengah kejuruan (SMK); 80,05 persen sekolah luar biasa (SLB).
Dari data tersebut, persentase sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah ada 45,29 persen. Sementara 54,71 persen sisanya masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Persentase sekolah yang melaksanakan PTM terbatas itu terdiri dari 42,25 persen TK; 46,11 persen SD; 50,84 persen SMP; 58,51 persen SMA; 51,17 persen SMK; 44,09 persen SLB.