Kamis 21 Oct 2021 11:50 WIB

Satpol PP Kudus: Pemberi Uang ke Pengemis Bisa Didenda

Perda Nomor 15 Tahun 2017 untuk mewujudkan Kudus bebas gelandangan dan pengemis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Satpol PP dan petugas gabungan melakukan razia pengemis yang memiliki uang puluhan juta (ilustrasi).
Foto: dok. Satuan Sabhara Polresta Tasikmalaya
Satpol PP dan petugas gabungan melakukan razia pengemis yang memiliki uang puluhan juta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

"Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, di Kudus, Kamis (21/10).

Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Kholid mengatakan, sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.

Sanksi denda, sambung dia, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak yang mengoordinasi terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Dengan adanya aturan tersebut, Kholid berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan. Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan. Hingga kini, menurut Kholid, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.

"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujar Kholid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement