Kamis 21 Oct 2021 14:23 WIB

Dosen Unej Dituntut Delapan Tahun Kasus Pencabulan Anak

JPU sebut alasan terdakwa melakukan terapi adalah dalih dari pencabulan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dosen FISIP Universitas Jember dituntut delapan tahun penjata kasus pencabulan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Dosen FISIP Universitas Jember dituntut delapan tahun penjata kasus pencabulan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis (21/10).

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Kabupaten Jember. Kamis.

Menurut dia, jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi yang telah disumpah dalam persidangan. "Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tutur Adek.

Dia mengatakan, alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih RH. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya menunjukkan perbuatan itu merupakan tindakan cabul.

Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej tersebut digelar secara tertutup dan terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. Sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hadir di PN Jember.

Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan, agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jember. "Selanjutnya adalah agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," kata Sigit.

Kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar, mengatakan, pihaknya berharap JPU objektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. "Saya yakin JPU akan independen dan melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement