Kamis 21 Oct 2021 15:04 WIB

Bambang Widjojanto: Polemik Demokrat Dapat Rusak Demokrasi

Bambang Widjojanto mengatakan polemik Partai Demokrat bisa rusak proses demokrasi

Red: Bayu Hermawan
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan polemik Partai Demokrat dapat merusak proses demokrasi yang sudah berjalan saat ini.

"Kalau dibiarkan terus-menerus, akan mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan," kata Bambang sebelum sidang perkara 154, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga

Bambang mengingatkan, sejumlah ahli yang menawar-nawarkan argumen dan merusak proses demokrasj, maka sebenarnya mereka tidak berhadapan dengan Demokrat saja, tetapi berhadapan dengan publik, masyarakat dan partai-partai politik lain. Perkara Gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. 

Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya.