REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut akan menindaklanjuti saran dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY terkait peninjauan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan ORI DIY, telah terjadi maladministrasi dalam proses perumusan pergub ini.
"Ini nanti akan kami pelajari substansinya juga terkait dengan saran (dari ORI DIY)," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan, Setda DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho usai menerima LHP dari ORI DIY di Kantor Perwakilan ORI DIY, Sleman, Kamis (21/10).
Wahyu menuturkan, LHP tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sehingga, nantinya pergub yang sudah dikeluarkan pada awal 2021 lalu tersebut dapat diperbaiki.
"Kami perbaiki dan kita pelajari dulu terkait dengan konten, saran maupun rekomendasi dari ORI DIY," ujarnya.
Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri mengatakan, Sultan juga sudah berkomitmen untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat. Dalam hal ini, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) sebagai pelapor atas diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
"Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X) berkomitmen melakukan penyesuaian-penyesuaian, termasuk misalkan mengubah judulnya dari pengendalian jadi pengaturan dan sebagainya. Beliau komitmen dan beliau juga membuka ruang mendialogkan itu dengan warga termasuk ARDY," kata Budhi.
ORI DIY sendiri memberikan waktu 30 hari bagi pemda untuk menindaklanjuti saran tindakan korektif yang sudah diberikan. Saran ini, kata Budhi, belum bersifat sebagai rekomendasi.
"Ini belum rekomendasi, tapi baru saran tindakan korektif. Saran ini kita menyampaikan bahwa dalam 30 hari kami berharap dapat menerima laporan atas tindak lanjutnya dari Gubernur (DIY)," ujarnya.
Meskipun begitu, jika tidak ada tindaklanjut dari Pemda DIY hingga batas waktu yang diberikan, maka pihaknya akan meneruskan ke ORI pusat. Namun, saran ini akan diusulkan menjadi rekomendasi.
Ia berharap Pemda DIY dapat berdialog dengan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, terjadinya maladministrasi dikarenakan tidak dilibatkannya masyarakat dalam perumusan pergub tersebut.
"Tentu proses-proses dialog dengan masyarakat sebagai pihak yang terdampak kebijakan ini dapat dilakukan. Tadi kami sebutkan secara proses diperbaiki dan juga substansi," jelas Budhi.