Kamis 21 Oct 2021 16:24 WIB

Naik Pesawat Wajib PCR, PKB: Kebijakan Aneh

Kapoksi IX DPR Fraksi PKB mengkritik kebijakan wajib PCR untuk penumpang pesawat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB, Nur Nadlifah, mengkritik kebijakan yang mewajibkan penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR. Selain memberatkan masyarakat, aturan itu juga dinilai memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Baca Juga

Nadlifah mengatakan, pemerintah semestinya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan yang dapat menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi Covid-19. Kebijakan yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, itu dia nilai dapat membuat publik berpikir vaksin adalah proyek bisnis kesehatan.

"Setelah perlahan itu (vaksinasi) diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR,'" kata Nadlifah.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah. Di mana pemerintah sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Menurut Nadlifah, semestinya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapid antigen. Meski sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, dia menilai, angka itu masih tergolong mahal bagi kebanyakan masyarakat. Biaya tes PCR sendiri ia sebut bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.

Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan udara domestik dengan mewajibkan penumpang pesawat udara melampirkan surat keterangan PCR negatif Covid-19. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement