Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bea Cukai Soetta Lancarkan Importasi 1 Juta Dosis Vaksin

Kamis 21 Oct 2021 16:53 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Jamin kelancaran importasi vaksin Pifzer, Bea Cukai Soekarno-Hatta berikan asistensi berupa layanan penanganan segera dan fasilitas fiskal terhadap 1.111.500 dosis vaksin, yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Oktober 2021 lalu.

Jamin kelancaran importasi vaksin Pifzer, Bea Cukai Soekarno-Hatta berikan asistensi berupa layanan penanganan segera dan fasilitas fiskal terhadap 1.111.500 dosis vaksin, yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Oktober 2021 lalu.

Foto: Bea Cukai
Kepala Bea Cukai menyebut importasi 1 juta dosis Pfizer terbagi dalam dua tahap.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jamin kelancaran importasi vaksin Pifzer, Bea Cukai Soekarno-Hatta berikan asistensi berupa layanan penanganan segera dan fasilitas fiskal terhadap 1.111.500 dosis vaksin, yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Oktober 2021 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan memaparkan bahwa, kedatangan vaksin Pfizer ini terbagi dalam dua importasi. Importasi yang pertama, ungkap Finari, diangkut menggunakan K-Mile Airline 8K-804 dan tiba pada pukul 05:03 WIB. Dilanjutkan dengan importasi yang kedua, diangkut menggunakan My Indo Airlines 2Y-2201 dan tiba pada pukul 16.20 WIB.

Baca Juga

Bertempat di gudang JAS, vaksin yang dikemas dalam empat Unit Load Device (ULD) langsung diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian kemasan dengan dokumen, vaksin selanjutnya ditimbun di gudang DHL melalui mekanisme Pindah Lokasi Penimbunan (PLP).

Finari mengatakan asistensi yang diberikan berupa layanan penanganan segera, yaitu layanan yang diperuntukkan atas barang dengan karakteristik tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

“Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menerbitkan SKMK, tentang Pembebasan Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap kedua importasi vaksin ini, sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020,” imbuhnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi mendukung pemerintah dalam mewujudkan program pengamanan stok vaksinasi serta peningkatan capaian vaksinasi ke daerah-daerah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler