Jumat 22 Oct 2021 02:01 WIB

Modal Ventura Syariah Alternatif Pendanaan Bagi UMKM

Perkembangan modal ventura syariah menghadapi sejumlah tantangan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan industri keuangan non bank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan industri keuangan non bank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan industri keuangan non bank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan. Salah satunya yaitu melalui skema modal ventura syariah. 

Ventje menjelaskan, berbeda dengan perusahaan konvensional, perusahaan modal ventura syariah (PMVS) menjalankan usaha berbasis equity financing dengan menerapkan prinsip bagi hasil dan sesuai dengan ketentuan serta hukum Islam. 

"Aktivitas ini dapat menjadi alternatif bagi pembiayaan penelitan dan pengembangan usaha UMKM dan bisnis rintisan terutama yang bergerak pada bisnis halal," kata Ventje dalam acara Webinar Modal Ventura Syariah, Kamis (21/10).  

Meski demikian, Ventje mengakui, perkembangan modal ventura syariah menghadapi sejumlah tantangan. Sampai akhir kuartal II 2021, jumlah pelaku PMVS di Indonesia baru berjumlah enam pemain. Sedangkan asetnya tercatat sekitar Rp 2,6 triliun.