REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan terbaik dalam perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
"Dari bukti dan fakta-fakta, kami meyakini majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan demokrasi," kata Bambang usai sidang perkara 154 di PTUN Jakarta, Kamis.Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat sebagai penggugat.
Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AnggatanDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokra tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun Partai Demokrat menjadi tergugat intervensi. Bambang menjelaskan dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi ahli.