Kamis 21 Oct 2021 17:25 WIB

Kuasa Hukum Demokrat Yakin Hakim Beri Putusan Terbaik

Bambang Widjojanto yakin Hakim beri putusan terbaik terkait gugatan AD/ ART Demokrat.

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa hukum lainnya memberikan keterangan pers sebelum sidang di PTUN Jakarta, Kamis (21/10). Sidang lanjutan kali ini beragendakan periksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat yang objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum AHY.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memberikan putusan terbaik dalam perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

"Dari bukti dan fakta-fakta, kami meyakini majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan demokrasi," kata Bambang usai sidang perkara 154 di PTUN Jakarta, Kamis.Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat sebagai penggugat. 

Baca Juga

Objek gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AnggatanDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokra tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. 

Adapun Partai Demokrat menjadi tergugat intervensi. Bambang menjelaskan dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi ahli. 

Pihak penggugat kata Bambang mempertanyakan beberapa hal diantaranya jangka waktu yang sudah selesai atau kadaluarsa, legal standing di mana orang yang bukan anggota partai bisa melakukan gugatan serta orang yang baru mengetahui bisa melakukan gugatan. "Lebih kepada persoalan tersebut," ujarnya.

Di hari yang sama, PTUN Jakarta juga menyidangkan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Adapun objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Penggugat dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun partai demokrat menjadi tergugat intervensi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement