REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami keterangan keterangan Rita Widyasari dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Mantan bupati Kutai Kartanegara itu diminta tidak membawa nama mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam perkara Stepanus.
"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan didalami dipersidangan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju masih berjalan. Dia melanjutkan, jaksa lembaga antirasuah masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi di persidangan.
"Salah satunya saksi Azis Syamsudin. Kita ikuti persidangannya pekan depan ya," katanya.
Sebelumnya, Rita Widyasari mengaku pernah diminta tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Rita mengungkapkan, permintaan itu datang dari seseorang bernama Kris yang mengaku sebagai teman Azis Syamsuddin.
"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya pak. Beliau bilang, jangan bawa beliau," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).
Selain itu, Rita juga diminta Azis mengklaim sejumlah uang yang diberikan kepada Maskur Husain, advokat yang dibawa Stepanus untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Azis disebut mentransfer uang Rp 200 juta dalam bentuk dolar kepada Maskur, tetapi Rita diminta untuk mengakui uang tersebut darinya.