Kamis 21 Oct 2021 18:17 WIB

Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Penumpang wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR.

Red: Qommarria Rostanti
Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR (ilustrasi).
Foto: Antara/Fauzan
Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyampaikan pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level tiga dan empat wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10).

Wiku mengatakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh. Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," kata dia.