Kamis 21 Oct 2021 18:44 WIB

Perpres Pembangunan Kawasan Rebana Harus Disertai Kolaborasi

Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan tujuan utama investasi di Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perpres Pembangunan Kawasan Rebana Harus Disertai Kolaborasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Perpres Pembangunan Kawasan Rebana Harus Disertai Kolaborasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan harus disertai dengan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan Pemda Kabupaten/Kota. 

Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam sambutannya, yang disampaikan Deputi Seskab Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Perpres Nomor 87 Tahun 2021 mencakup progres dan proyek-proyek pembangunan di Jabar bagian utara dan Jabar bagian selatan. 

"Pada implementasinya nanti diharapkan sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlibat mempertimbangkan percepatan pembangunan dalam Perpres," pesan Pramono, yang dibacakan Satya dalam 3RD West Java Investment Summit (WJIS) 2021 di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (21/10). 

Pramono pun mengatakan, Perpres Nomor 87 Tahun 2021 diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan masalah di Jabar, seperti ketimpangan dan kemiskinan. Ia pun berharap Perpres Nomor 87 Tahun 2021 dapat membawa manfaat, kesejahteraan, dan kemakmuran, bagi masyarakat Jabar.  

"Serta untuk meningkatkan pertumbuhan lapangan kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan di Jabar," katanya. 

Hal senada dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, Pemprov Jabar bersama seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu mendukung program dalam Perpres berjalan optimal. 

"Saya berharap Pemda Provinsi Jabar dengan seluruh elemen masyarakat bahu-membahu untuk mendukung untuk program ini bisa berjalan dengan baik. Pemerintah pusat, kami pastikan, kami juga akan mendorong ini," kata Luhut via konferensi video. 

Luhut  menjelaskan, Perpres Nomor 87 Tahun 2021 merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo untuk mengakselerasi investasi Indonesia melalui pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan. 

"Presiden menginstruksikan pada seluruh jajaran pemerintah pusat untuk mendukung penuh pembangunan yang dilakukan di Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan," katanya. 

Luhut berharap Perpres Nomor 87 Tahun 2021 dapat mempercepat penyediaan infrastruktur dan menjadikan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan sebagai tujuan utama investasi di Jabar. 

"Dalam pembangunan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan, kami berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang ramah lingkungan  guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," katanya.

"Selain itu, tentunya kami mendukung pengembangan industri berteknologi tinggi, khususnya di Kawasan Rebana yang dapat menjadi pendorong ekonomi baru yang unggul, berdaya saing, dan bertaraf internasional," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement