REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai memberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2021. Di tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, mengatakan, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan keniscayaan. Karena sudah menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Bagi pelaku usaha kami himbau agar segera bersiap-siap memulai proses pendaftaran (sertifikat halal) dengan diawali mencari informasi lengkap apa persyaratan dan prosedurnya," kata Muti kepada Republika, Kamis (21/10).
Ia menerangkan, dengan memahami persyaratan bersertifikat halal maka perusahaan bisa melakukan penilaian kesiapan. Jika masih ada gap yang dimiliki maka masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Muti juga memberikan masukan kepada BPJPH terkait kewajiban bersertifikat halal tahap kedua. Menurutnya, BPJPH perlu mengidentifikasi permasalahan yang kerap dihadapi dalam proses sertifikasi produk-produk tersebut dan kemudian membantu mencarikan solusinya.
"Contohnya terkait bahan baku impor yang banyak digunakan oleh produsen kosmetika dan obat, jika seluruh bahan wajib didukung dokumen berupa sertifikat halal seperti yang diatur dalam regulasi, maka ini menjadi kesulitan besar bagi industri," ujarnya.