Kamis 21 Oct 2021 21:32 WIB

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Wiku: Meminimalisir Penularan

Wiku mengatakan kebijakan penumpang pesawat wajib PCR untuk meminimalisir penularan.

Rep: Dessy Suciati SaputriĀ / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat di Pulau Jawa dan Bali serta di daerah non-Jawa Bali dengan PPKM level 3 dan 4 untuk menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir penularan kasus selama perjalanan.

Wiku menjelaskan, tes PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk mendeteksi orang yang terinfeksi dan lebih baik daripada rapid antigen. "Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," jelasnya saat konferensi pers perkembangan Covid-19, Kamis (21/10) sore.

Baca Juga

Perubahan pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021. Aturan ini ditetapkan mengingat saat ini sudah tidak diberlakukan lagi penjarakkan antar tempat duduk atau seat distancing.

Menurutnya, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan hati-hati. Wiku mengatakan, kebijakan yang saat ini diterapkan akan terus dievaluasi.