REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan terdapat 17.000 lebih peraturan daerah yang berkaitan dengan implementasi Undang-undang Cipta Kerja.
"Kurang lebih 850 perda di tingkat provinsi dan juga ada 17.000 perda dari tingkat kabupaten dan kota yang berkaitan dengan implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja ini," kata Akmal Malik di Jakarta, Kamis (21/10).
Ia mengatakan, Kemendagri akan menjembatani agar norma-norma yang ada di Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni peraturan pemerintah yang sudah dibuat di tingkat pusat sebagai produk bersama bisa dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Untuk belasan ribu perda yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu lanjut Akmal, Kemendagri akan memfasilitasi agar aturan di daerah tersebut bisa terintegrasi selaras dengan undang-undang.
"Mungkin di up grade, ada yang direvisi dan juga akan disempurnakan, ini membutuhkan kerja sama di tingkat pusat," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menurut Akmal bersama Kemenko Perekonomian mengonsolidasikan integrasi UU dengan produk hukum turunannya hingga ke daerah bersama kementerian dan lembaga terkait. "Kita ingin apa yang menjadi cita-cita presiden menghadirkan sebuah undang-undang yang betul-betul memudahkan investasi, undang-undang yang memudahkan bagi semua pihak dalam pelayanan publik bisa tercapai," katanya.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA dalam rangka percepatan implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.Kemendagri juga menggelar rapat koordinasi nasional produk hukum daerah.
Tujuannya untuk mengakselerasi penetapan perencanaan produk hukum daerah 2022 dengan mengintegrasikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang terdampak UU Cipta Kerja.